Tiga Pejabat Sekwan Rohil Ditetapkan Tersangka, Habisnya Tilap Dana Langganan Koran 

Selasa, 26 November 2019 - 16:09:11 WIB Cetak

Ujung Tanjung (Momenriau.com) -- Akhirnya Laporan awak media terkait kasus langganan koran di Lingkungan Sekretariat Dewan (Sekwan) Kabupaten Rokan Hilir ke Polres Rokan Hilir berbuah hasil.

Hari ini Kepolisian Sektor Polres Rokan Hilir menetapkan tiga pejabat di Lingkungan Sekretariat Dewan Kabupaten Rokan Hilir berinisial S, MZ dan RO sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana langganan koran di Sekretariat Dewan pada tahun 2016 -  2017.

Dalam kasus ini S merupakan Sekretaris Dewan Kabupaten Rokan Hilir mulai tahun 2015 -2017, sedangkan MZ saat itu menjabat sebagai Kasubbag Verifikasi (Pejabat Pengadaan) dan RO yakni selaku Bendahara.

Kapolres Rokan Hilir AKBP M.Mustofa SIK Msi melalui Kasat Reskrim AKP Farris Nur Sanjaya SIK MH saat diminta konfirmasi awak media membenarkan adanya penetapan ketiga tersangka tersebut .

Namun pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait masalah tersebut, mengingat kasus tersebut masih dalam tahap satu. dan perlu penanganan khusus untuk mengungkap tindak pidana korupsi yang bisa merugikan pada keuangan negara. ujarnya kasat Reskrim kepada awak media.Selasa 26 Nopember 2019.

"Iya, masih dalam berkas tahap satu. Nanti dululah untuk keterangan lebih lanjut. Kami harapkan semua itu tuntas dengan maksimal dan sesuai harapan bersama demi menyelamatkan kerugian pada keuangan negara," kata kasat termuda Polres Rokan Hilir . (Darma)




Tulis Komentar +
Berita Terkait+
ƒ